Jumat 02 Jul 2021 00:15 WIB

Pelaku Pembakaran SPBU Senen Gelapkan Uang untuk Foya-Foya

Saat ditangkap, aparat hanya berhasil mengamankan sisa uang Rp 3 juta.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran kantor SPBU Senen di Mapolsek Senen, Kamis (1/7). Pelaku pembakaran adalah bendahara SPBU tersebut.
Foto: Polsek Senen
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran kantor SPBU Senen di Mapolsek Senen, Kamis (1/7). Pelaku pembakaran adalah bendahara SPBU tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), ternyata dibakar oleh karyawatinya sendiri pada 2 Juni lalu. Pelaku melakukan hal itu untuk memusnahkan barang bukti penggelapan dana. 

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, mengatakan, pelaku pembakaran itu adalah perempuan berinisial RWA (26 tahun). Dia bekerja di SPBU itu sebagai bendahara. 

RWA sebelumnya mengorupsi uang SPBU sebanyak Rp 165 juta. Modusnya, kata Ari, dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021. 

Saat ditangkap, aparat hanya berhasil mengamankan sisa uang Rp 3 juta. Selebihnya sudah digunakan pelaku. "Uangnya digunakan untuk foya-foya seperti jalan-jalan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7). 

Adapun pembakaran kantor SPBU, kata Ari, dilakukan RWA menghilangkan barang bukti. Ia awalnya membakar sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor. Api itu ternyata merambat. 

Ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap si jago merah. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar. 

Aparat pun melakukan penyelidikan. Ari mengatakan, pihaknya mulai mencurigai RWA sebagai pelakunya karena perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api. 

Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya. 

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari.

RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen. Ia dijerat Pasal Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement