36 Daerah di Jatim Bakal Terapkan PPKM Darurat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani

Petugas kesehatan mengangkut pasien Covid-19
Petugas kesehatan mengangkut pasien Covid-19 | Foto: Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di 36 kabupaten/ kota di wilayah setempat. Mayoritas daerah di Jatim, kata Emil, masuk asesmen pandemi level tiga.

"Khusus di Jatim hampir semua masuk assasement 3 itu dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing, dan lain-lain," ujarnya di Surabaya, Kamis (1/7).

Emil menjabarkan, ada 25 kabupaten/ kota di Jatim yang masuk PPKM darurat level tiga. Yakni Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk.

Sementara, untuk kabupaten/ kota yang masuk level empat yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Lamongan, Sidoarjo, Madiun, dan Tulungagung. Sedangkan dua kabupaten, yakni Sumenep dan Probolinggo tidak menerapkan PPKM darurat.

Lebih lanjut, PPKM darurat ini secara teknis akan lebih ketat daripada PPKM mikro. Rencananya akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Namun untuk teknis aturan, Pemprov Jatim masih belum menetapkannya lantaran masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri).

"PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential, dan critical," ujar Emil.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap kebijakan yang diambil tidak memiliki tujuan untuk menyengsarakan warga. Termasuk pemberlakukan PPKM darurat. Sebelum diterapkan, kata dia, tentu pemerintah sudah melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan manfaat yang ditimbulkan.

Maka dari itu, kata Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap dan harus mengikuti kebijakan PPKM darurat tersebut. Hal ini selaras dengan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kalau kita mengikuti saja. Karena begini, ada pertimbangan, kalau kita dengan PPKM darurat misalnya, dia berlaku 14 hari. Tapi setelah 14 hari bisa berjalan (normal) sampai tahunan. Atau kita memilih tetap separuh-separuh, tapi kita tidak bisa bebas di tahun depan, wes koyok ngene terus yo opo (kondisinya seperti ini terus bagaimana?)" ujarnya.

Eri mengaku menyadari betul kondisi perekonomian masyarakat. Termasuk ketika PPKM darurat itu diterapkan, kata dia, tentu pasti akan ada penolakan. Oleh karenanya, ia berharap masyarakat dapat melihat dari kedua sisi dampak dan manfaat yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

"Nah, ini nanti kalau PPKM darurat, akan kita rapatkan dengan Forkopimda. Apa yang harus dilakukan untuk support masyarakat," kata dia.

Terkait


Kemenhub Susun Regulasi Teknis PPKM Darurat

Kota Sukabumi Bersiap Terapkan PPKM Darurat Level 4

Pemkot Tangsel Siapkan Surat Edaran Terkait PPKM Darurat

Kapolda Jabar : Sanksi Tegas agar Masyarakat Disiplin

PPKM Darurat di Banyumas, Polresta akan Bersinergi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark