Jumat 02 Jul 2021 15:42 WIB

Rasio Pembiayaan UMKM akan Naik Jadi 30 Persen 

Kebijakan BI untuk bank membiayai UMKM sebanyak 20 persen dari total portofolio.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
UMKM (ilustrasi)
Foto: UGM
UMKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mempersiapkan kebijakan makroprudential untuk meningkatkan porsi pembiayaan kepada sektor UMKM menjadi 30 persen pada 2024. Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung menyampaikan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Selama ini, kebijakan porsi pembiayaan setiap bank ke UMKM sekitar 20 persen, akan mulai kita tingkatkan bertahap hingga 30 persen pada 2024," katanya dalam Taklimat Media mengenai Perkembangan Intermediasi dan Suku Bunga Kredit, Jumat (2/7).

Baca Juga

Juda mengatakan, kebijakan rasio pembiayaan inklusif ini masih dalam pembahasan. Selama ini, kebijakan BI untuk bank membiayai UMKM sebanyak 20 persen dari total portofolio kreditnya hanya bisa dipenuhi oleh 50 persen perbankan nasional.

Sekitar 50 persen perbankan lainnya tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut karena mengaku tidak punya kemampuan dan keahlian di sektor ini. Pada kebijakan yang baru, bank akan diperkenankan untuk menyalurkan melalui mitra, baik fintech, atau lembaga keuangan yang khusus menangani sektor UMKM lainnya.

"Kebijakan ini, rencananya diimplementasikan mulai akhir Juli atau awal Agustus 2021, pemberlakuan secara bertahap dan pada tahun depan rencananya bank-bank yang tidak bisa penuhi ini akan diberikan teguran, sanksi, dan sebagainya," katanya.

Kebijakan memperbesar alokasi untuk sektor UMKM ini, kata Juda, sebenarnya bukan untuk dorong pertumbuhan kredit. Namun, dengan adanya kebijakan tersebut diperkirakan bisa memberi dampak signifikan pada pemulihan sektor UMKM. Ia meyakini pertumbuhan UMKM akan terus membaik.

Hingga saat ini, BI belum merevisi proyeksi pertumbuhan kreditnya yang sebesar 5-7 persen. Juda mengatakan, kebijakan ini bukan inisiatif baru dan sudah dibahas dengan industri, baik bank, fintech, maupun mitra yang lain. Sehingga saat aturan diluncurkan, mereka sudah siap.

Juda mengatakan, pertumbuhan kredit UMKM sudah menunjukan sinyal positif. Tercermin dari pertumbuhan secara tahunan telah positif sebesar 1,7 persen, sejalan dengan membaiknya aktivitas bisnis UMKM. Perbaikan terjadi pada subsegmen kecil dan menengah, masing-masing 13,31 persen dan menengah 8,58 persen. Sementara sektor mikro masih terkontraksi atau -22,76 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement