Sabtu 03 Jul 2021 00:14 WIB

Pusat Belanja di DKI Terpaksa PHK Karyawan

PPKM Darurat dipastikan akan menurunkan pengunjung secara signifikan.

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI secara terbuka menyatakan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. PHK tidak terhindari akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 3-20 Juli 202.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua APPBI DKI, Ellen Hidayat, di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

Ia mengatakan dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar. Misalnya toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Ellen.

Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.

Ellen menjelaskan pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung. APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai. Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunjung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen.

Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar. "Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.

APPBI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement