Sabtu 03 Jul 2021 00:10 WIB

Ini 63 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta

Pukul 00.00 WIB semua pintut keluar-masuk Jakarta ditutup dan dipemeriksa ketat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan pihaknya akan menjaga ketat titik-titik penyekatan selama selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 63 titik penyekatan baik di dalam maupun diluar kota, termasuk titik-titik akses keluar masuk DKI Jakarta.

"Mulai malam ini, pukul 00.00 WIB semua pintut keluar-masuk Jakarta dilakukan penutupan dan dilakukan pemeriksaan ketat," tegas Fadil usai memimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan Covid-19, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun rinciannya adalah sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Kemudian sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.

Dikatakan Sambodo, dengan adanya penjagaan yang sangat ketat itu, maka masyarakat diminta untuk melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak dan mendasar. Namun, larangan aktivitas di luar rumah tidak berlaku bagi dua sektor yang dikecualikan, yakni sektor esensial dan sektor kritikal.

"Selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan sektor yang esensial," tegas Sambodo.

Sambodo menjelaskan, yang mencangkup sektor esensial di antaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor. Sedangkan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak. Diluar itu maka tidak boleh ada mobilitas," kata Sambodo. 

Berikut daftar titik penyekatan di dalam maupun di luar DKI Jakarta.

Pembatasan Mobilitas di dalam kota :

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang 

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur 

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement