REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan pihaknya akan menjaga ketat titik-titik penyekatan selama selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 63 titik penyekatan baik di dalam maupun diluar kota, termasuk titik-titik akses keluar masuk DKI Jakarta.
"Mulai malam ini, pukul 00.00 WIB semua pintut keluar-masuk Jakarta dilakukan penutupan dan dilakukan pemeriksaan ketat," tegas Fadil usai memimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan Covid-19, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun rinciannya adalah sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Kemudian sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.
Dikatakan Sambodo, dengan adanya penjagaan yang sangat ketat itu, maka masyarakat diminta untuk melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak dan mendasar. Namun, larangan aktivitas di luar rumah tidak berlaku bagi dua sektor yang dikecualikan, yakni sektor esensial dan sektor kritikal.
"Selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan sektor yang esensial," tegas Sambodo.
Sambodo menjelaskan, yang mencangkup sektor esensial di antaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor. Sedangkan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.
"Ini adalah sektor yang bisa bergerak. Diluar itu maka tidak boleh ada mobilitas," kata Sambodo.
Berikut daftar titik penyekatan di dalam maupun di luar DKI Jakarta.
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.