KAI Daop 8 Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Selama PPKM
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Penumpang mengenakan masker dan pelindung wajah berada di Kereta Api Sancaka relasi Surabaya Yogyakarta saat transit Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/6/2020). PT KAI mulai Jumat (12/6) secara bertahap mengoperasikan kembali KA reguler dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain mengenakan masker, jaket atau baju lengan panjang, pelindung wajah yang disediakan PT KAI serta menunjukkan surat bebas COVID-19 bagi penumpang maupun petugas. | Foto: Antara/Siswowidodo
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA jarak jauh dan lokal. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, KA Brawijaya, KA Gumarang dan KA Mutiara Selatan termasuk dalam daftar perjalanan KA jarak jauh yang dibatalkan selama PPKM Darurat. Kemudian terdapat juga KA Kertanegara, KA Sancaka, KA Kertajaya dan KA Matarmaja. "Lalu KA Pasundan dan KA Ranggajati relasi Cirebon, Surabaya, Jember, PP (Pulang-pergi)," kata Luqman kepada wartawan, Sabtu (3/7).
Selain KA jarak jauh, PT KAI Daop 8 Surabaya juga membatalkan delapan perjalanan KA Lokal. Yakni, KA Dhoho, KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota (PP), dan KA Tumapel. Lalu ada pula KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP) dan KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP).
Untuk calon penumpang KA yang sudah memiliki tiket, dapat melakukan pembatalan di seluruh stasiun daring penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
Luqman menyatakan, permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini penting dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. "Dan seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI," kata dia menegaskan.