REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meniadakam jadwal perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Maka, bagi yang masa berlaku SIM-nya selama masa PPKM Darurat dapat diperpanjang pada 21-27 Juli mendatang.
"Untuk SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 juli sampai 27 juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7) sore.
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil untuk menghindari kerumunan massa di lokasi pembuatan SIM. Kemudian bagi masyarakat yang tidak memperpanjang pada waktu yang ditentukan itu akan membuat SIM baru. Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang sudah ada di PPKM Darurat.
"Tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Sambodo.
Dalam kesempatan yang sama, Sambodo juga mengatakan bahwa selama masa PPKM Darurat, pihaknya melakukan penjagaan ketat di 63 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas. Ke-63 titik tersebut masing-masing tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Adapun rinciannya titiknya adalah, sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Lalu, sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.