OLEH IMAS DAMAYANTI
Sesuai dengan namanya, talak ini disebut dengan talak bid’ah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam Islam, talak ini terjadi dalam beberapa kasus. Pertama, talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau masa suci yang di dalamnya telah berlangsung hubungan seksual...
Berita Terkait
Berita Lainnya