Senin 05 Jul 2021 16:37 WIB

11 Pelaku Usaha di Bojongsari Depok Langgar PPKM

Jika masih melanggar PPKM, tempat usaha akan disegel sementara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Warga melintas di kawasan zona merah di Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah Kota Depok menetapkan Kota Depok masuk kedalam zona merah dengan kasus positif COVID-19 mencapai 9575 orang pada update terakhir tanggal 2 Juli 2021.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Warga melintas di kawasan zona merah di Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah Kota Depok menetapkan Kota Depok masuk kedalam zona merah dengan kasus positif COVID-19 mencapai 9575 orang pada update terakhir tanggal 2 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penegakkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai pada 3-20 Juli 2021, aparatur Kecamatan Bojongsari bersama unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengatakan, dalam kegiatan tersebut, selain memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan teguran kepada beberapa tempat usaha yang masih beroperasi melewati batas jam operasional yang diterapkan selama PPKM Darurat. Adapun batas waktunya sampak pukul 21.00 WIB.

"Terdapat sekitar 11 pelaku usaha yang melanggar dan diberikan teguran. Kami juga memantau tempat makan yang masih mengizinkan makan di tempat," ujar Dede di Kantor Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Senin (5/6).

Menurut Dede, masih banyak pelaku usaha di wilayahnya yang melanggar batas jam operasional sehingga menimbulkan kerumunan. Pihaknya pun tidak segan untuk memberikan teguran maupun sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Teguran berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik toko dan sosialisi terkait pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat," jelasnya.

Ia menambahkan, jika masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni berupa penyegelan sementara.

"Jika pemilik masih bandel dan melanggar peraturan ini kita akan segel usahanya untuk sementara waktu," tegas Dede.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement