DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin

DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak. Pajak/ilustrasi
DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak. Pajak/ilustrasi | Foto: Pajak.go.id

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap aset seorang pengemplang pajak asal Kota Purwokerto Kabupaten Banyumas berinisial AR.

Aset yang disita berupa empat bidang tanah dan satu yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

''Penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan menggandeng sejumlah institusi antara lain Korwas PPNS Polda Jateng, BPN Purwokerto, dan pihak  Kelurahan setempat,'' jelas Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo, Senin (5/7).

Menurutnya, penyitaan dilakukan dalam dua tahap yaitu tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan. Secara rinci, aset yang disita berupa empat bidang tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi, dan satu unit bangunan perkantoran.

Menurutnya, penyitaan ini dilaksanakan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana perpajakan. ''Berdasarkan tindak pidana tersebut, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud UU No 8 Tahun 2008,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai hingga mencapai Rp 5,1 miliar. Sedangkan dasar pelaksanaan penyitaan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020. 

Terkait


Perusahaan Donald Trump Didakwa Kemplang Pajak

2 Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Surabaya

Pemerintah Prancis Sisir Medsos Cari Pengemplang Pajak

Kejari Banyumas Tangkap Tersangka Pengemplang Pajak

Cara Jakarta Cegah Pemilik Mobil Mewah Ngemplang Pajak

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark