REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Sukabumi terus dilakukan. Dari pantauan sejumlah pelaku usaha non esensial menjalankan ketentuan dengan tidak membuka tokonya di sejumlah pusat keramaian kota.
Penerapan PPKM darurat ini terus dipantau terus oleh petugas gabungan baik Polres Sukabumi Kota, Pemkot Sukabumi, dan Kodim 0607 Kota Sukabumi. Mereka ditempatkan di sejumlah titik keramaian kota misalnya Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, dan titik perbatasan kota.
Pemantauan juga dilakukan langsung Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Selasa (6/7). '' Kegiatan ini untuk memastikan warga dan pelaku usaha menerapkan PPKM darurat dengan baik agar kasus Covid di Kota Sukabumi turun,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami.
Pengawasan juga didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada Asda Bidang Administrasi Iskandar, dan Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan. Hal serupa juga dilakukan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Dalam kunjungannya wakil wali kota dan tim melihat rekayasa lalu lintas dalam rangka PPKM darurat oleh petugas gabungan. Terutama di Jalan Harun Kabir dan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
'' Kami dari Polres Sukabumi Kota bersama Pemkot Sukabumi dan Kodim melakukan kegiatan pengawasan penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota atau tepatnya di Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. Langkah ini ditujukan bagi masyarakat yang masih belum menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, masih berkerumun dan langsung dilakukan penegakan hukum Tipiring.