BLT diprioritaskan bagi warga rentan terdampak PPKM Darurat

Red: Bilal Ramadhan

Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.
Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19. | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa bantuan langsung tunai akan diprioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021.

"Ada derajat terdampak masyarakat kita itu, maka kita akan memprioritaskan yang paling terdampak secara ekonomi, semuanya pasti terdampak, tetapi yang paling rentan inilah yang menjadi prioritas kita memberikan BLT," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Menurut dia, prioritas BLT bagi warga rentan terdampak kebijakan pembatasan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 itu, karena bantuan yang dianggarkan pemerintah daerah maupun pusat terbatas, sehingga memperhatikan skala prioritas.

"BLT kita sangat terbatas, APBN, APBD kita semuanya difokuskan pada penanggulangan Covid-19, termasuk kita juga kekurangan anggaran untuk menyediakan BLT, tidak seperti awal-awal dulu, maka BLT yang lebih sedikit ini kita prioritaskan benar-benar kepada masyarakat yang paling terdampak," katanya.

Bupati mengatakan, oleh karena itu menjadi tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Sosial Bantul yang akan memverifikasi dan memvalidasi data tentang penerima bantuan tersebut, untuk kemudian BLT bisa disalurkan kepada warga yang berhak.

"Insya Allah akan kita percepat dalam waktu 17 hari ini (selama PPKM), mudah-mudahan dan kita berharap tidak signifikan dampak ekonominya, bagi orang-orang tertentu saja yang memang menerima dampak negatif dari PPKM Darurat, inilah yang menjadi prioritas pemerintah untuk memberikan bantuan," katanya.

Dia juga mengatakan, kalau terdampak semua masyarakat pasti terdampak dengan kebijakan PPKM Darurat ini. "Namun kalau juragan-juragan tentu selama 17 hari kalau dagangannya itu tidak jalan, dia masih punya tabungan yang bisa digunakan," katanya.

Namun demikian, kata dia, diharapkan semua masyarakat memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang penularan sangat mengkhawatirkan, sehingga kebijakan PPKM Darurat harus dijalankan untuk keselamatan bersama.

"Ini perang semuanya bisa kena, dan kita tidak tahu kapan ini berakhir, karena angkanya (kasus Covid-19) setiap hari belum ada tren penurunan, tetapi terus kenaikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polisi Tutup Gerbang Tol Delta Mas dan Grand Wisata

Redesain Dana PEN Akibat Tekanan Varian Delta

Anies Hentikan Kendaraan Pekerja Nonesensial di Daan Mogot

Pemerintah Perlu Antisipasi PHK Massal Akibat PPKM Darurat

Purbalingga akan Terapkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark