Rabu 07 Jul 2021 15:47 WIB

Puluhan Warga di Cirebon Terjaring Operasi Yustisi

Adapula 12 pelaku usaha yang juga disidang karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Puluhan Warga di Cirebon Terjaring Operasi Yustisi (ilustrasi).
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Puluhan Warga di Cirebon Terjaring Operasi Yustisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Puluhan warga terjaring operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon, Rabu (7/7). Mereka terjaring operasi yang digelar petugas gabungan di Kantor Damkar setempat.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 40 warga terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. Mereka pun langsung dihadapkan ke meja hijau dan divonis membayar denda Rp 30 ribu.

Selain itu, adapula 12 pelaku usaha yang juga disidang karena melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka divonis denda Rp 200 ribu - Rp 300 ribu. Pembayaran denda itu langsung dilakukan di unit bjb mobile yang disiagakan di lokasi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai sejak kemarin. Pasalnya, tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM darurat.

‘’Penindakan dilakukan karena mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar aturan PPKM Darurat,’’ kata Arif, Rabu (7/7).

Arif menjelaskan, persidangan tersebut melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum yustisi itu bertujuan memberi efek jera sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

Arif mengungkapkan, sisi humanis tetap dikedepankan oleh petugas dalam penegakkkan aturan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar hati masyarakat bisa terketuk sehingga menyadari kesalahannya dan akhirnya mau berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM Darurat.

Arif menambahkan, pola penegakkan hukum pun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan agar mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

‘’Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan non esensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat,’’ tandas Arif. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement