Kamis 08 Jul 2021 00:05 WIB

Medan Bolehkan Sholat Idul Adha dengan Prokes Ketat

Jumlah jamaah tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid.

Pekerja mengecat tiang Masjid Raya Al Mashun, di Medan, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Pekerja mengecat tiang Masjid Raya Al Mashun, di Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Boleh asal dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7).

Ia mengatakan, pelaksanaan SholatIdul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan ketat, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan mengatur jarak antarwarga yang hendak beribadah. Selain itu, juga diberlakukan pembatasan jumlah jamaah yang tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid.

Baca Juga

Ia meminta peran aktif aparat kewilayahan, mulai dari tingkat camat hingga kepala lingkungan, untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah. "Ini yang perlu benar-benar disosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Ia menyebut aturan penerapan protokol kesehatan ini tidak hanya pada pelaksanaan Sholat Idul Adha, namun berlaku untuk pelaksanaan ibadah lainnya. Karena, menurut dia, masih ada beberapa tempat ibadah yang tidak memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi.

"Harus ada kegiatan pembagian masker dalam kegiatan sholat jamaah, dan jaraknya harus diingatkan terus-menerus kepada BKM (badan kemakmuran masjid)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement