REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kekerasan seksual yang mengintai kehidupan anak belasan tahun di Koja, Jakarta Utara, bisa diusut tuntas oleh pihak-pihak terkait. "KPAI mendesak pihak terkait dapat terlibat dalam menuntaskan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Koja ini," kata Komisioner KPAI Ai Maryati saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (7/7).
Maryati menyatakan, pihak terkait tersebut adalah semua unsur pemangku kepentingan (stakeholders) dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dari Kepolisian hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak (P2TP2A) agar kasus itu tidak berlarut. Ai mengatakan KPAI telah menerima data terkait kekerasan seksual yang menimpa S (12).
KPAI juga telah menghubungi orang tua korban dan memperoleh penjelasan terkait permasalahan itu. Salah satunya, lanjut dia, terduga pencabulan terhadap S tidak lain merupakan anak laki-laki yang menjadi teman sebayanya, berinisial R(12), D(12), serta B (14).
Bagi Ai, penindakan permasalahan pidana yang melibatkan anak-anak selaku terduga pelaku mesti merujuk persyaratan yang ada dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Kita amati mereka (terduga) ini rata-rata umurnya 12-14 tahun. Jadi, menurut saya, ini memanglah kapasitas yang masih diberlakukan sistem peradilan pidana terhadap anak berusia demikian," kata Ai.
Ai memohon pihak kepolisian mencari jawaban sejelas mungkin tentang pemicu terduga pelaku yang masih anak-anak itu bisa tega bertindak menyimpang. Sebab, menurut dia, ini bagian dalam identifikasi kepolisian dalam tugas penyelidikan, yaitu mengenali latar belakang anak-anak itu, supaya bisa menuntaskan kasus tersebut.
Setelah itu, lanjut Ai, para terduga yang masih anak-anak ini pun mesti diproses hukum secara tepat. Paling utama berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sehingga kita dapat mengenali serta memastikan hukum. Jika dari segi hukum, jika dilihat dari umur mereka, masih memakai Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak. Bukan UU pidana kriminal ataupun kekerasan seksual yang lain ya," ujar Ai.
Sampai saat ini, sejumlah awak media telah berupaya mengonfirmasi polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara, tetapi masih belum memperoleh keterangan lebih lanjut. Menurut Ai, selain proses hukum, KPAI sudah menjalin koordinasi antara P2TP2A dengan orang tua korban.
Kedudukan KPAI bersama P2TP2A nantinya buat mengembalikan keadaan psikologis korban yang pernah trauma. Di P2TP2A, kata Ai, terdapat pengobatan psikologi hingga pemeriksaan menyeluruh terkait kerusakan organ vital serta perlengkapan reproduksi yang mungkin diderita oleh korban.
"Sehingga ia bisa berperan kembali di dunia sosial, baik di sekolah ataupun dengan kehidupan sebayanya yang saat ini lagi bermain serta bertumbuh kembang," ujar Ai.Anak itu kini sudah dalam perlindungan P2TP2A DKI sejak 29 April lalu.