REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa sholat sunnah 'Id ataupun kurban. MUI hanya menekankan pentingnya memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan tidak terjadinya kerumunan lewat pengalihan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang menyebar, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang. Ibadah tersebut bisa dilaksanakan dengan memastikan tidak ada kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan.
Kiai Asrorun menyampaikan, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut masih relevan dijadikan panduan.
"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," kata Kiai Asrorun, melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (8/7).
Ia menerangkan, dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurut dia, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.
Tetapi, dikatakan dia, pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan, dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Dalam kondisi seperti ini, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir di mana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitas. Contohnya, sambil melakukan kegiatan bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir," ujarnya.
Kiai Asrorun mengingatkan, kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini, masih harus dihindari. Untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, terkait pelaksanaan sholat Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha. Akan tetapi, saat ini pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggeser pola pelaksanaanya. MUI mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ke tempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.
"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka sholat Idul Adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ke tempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," jelas Kiai Asrorun.