REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi pencabutan izin usaha jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI membagikan video melalui akun instagram pribadinya @arizapatria saat melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu perusahaan yang berada di Jalan HR. Rasuna Said Kav B6, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Di kantor jasa manajemen kredit itu, Riza didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, memberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam. Kegiatan inspeksi di perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 300 orang itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Ia menjelaskan, kantor tersebut tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. "Laporannya melebihi dari 50 persen," ucap Riza Patria.
Bahkan, ditemukan empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar Covid-19 dan belum melakukan karantina selama 3x24 jam. Ia kemudian mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat melalui aplikasi JAKI.
"Identitas pelapor kami rahasiakan. Penindakan di atas adalah hasil laporan warga," ujar Riza.