Sabtu 10 Jul 2021 00:07 WIB

Wagub DKI: Gugatan Terhadap Anies Merupakan Hak Setiap Orang

Wagub DKI mengomentari gugatan eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta terhadap Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengomentari gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, terhadap Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Riza mengatakan gugatan terhadap Anies merupakan hak sebagai warga negara.

"Itu hak tiap warga negara, kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7) malam.

Baca Juga

Meski dilaporkan ke pengadilan oleh "anak buah" Anies, Riza mengatakan pihaknya belum mengambil langkah apapun lebih jauh atau mempertimbangkan tindakan kepada Blessmiyanda. "Nanti kita lihat, kita belum sejauh itu, kita baru dapat informasi yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN, nanti kita akan pelajari dan akan kita kaji," ujarnya.

Pemprov DKI, kata Riza, akan merespon gugatan dari mantan pejabat tinggi DKI tersebut melalui Biro Hukum Provinsi. "Untuk panggilan ke Pemprov dari PTUN dan semua persoalan ini, nanti akan diurus oleh inspektorat, biro hukum dan biro kepegawaian DKI," ucap Riza menambahkan.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis kemarin bernomor: 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual. "Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement