REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi 3 orang WNA karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali. Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi Yustisi pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis (8/7) lalu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, inisial ketiga WNA tersebut adalah MR (26) asal Irlandia, AA (22) WN Amerika Serikat dan ZK (26) yang berkebangsaan Rusia.
"Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor," kata Angga dalam keterangan, Jumat (9/7).
Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas."Terhadap 3 orang WNA tersebut telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," jelas Angga.
Dia menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat 3 WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.
"Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya