Ahad 11 Jul 2021 16:37 WIB

Pemkot Surabaya Tiadakan Sholat Idul Adha di Masjid

Wali Kota Surabaya keluarkan surat edaran perayaan Idul Adha di tengah PPKM darurat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Foto: Humas Pemkot Surabaya
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Idul Adha di tengah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. SE tersebut berisi petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H di Kota Surabaya.

Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021 itu dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021. Surat tersebut telah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke RT, RW, LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya.

Baca Juga

Ada beberapa poin yang diatur dalam surat tersebut. Pertama, terkait peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah. Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kumandang adzan, bunyi lonceng atau bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya," ujar Eri, Ahad (11/7).

Kedua, mengatur malam takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan, atau dengan cara lainnya ditiadakan.

"Kemudian Shalat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Sholat Idul Adha," jelasnya.

Ketiga, mengatur pelaksanaan Qurban. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan. Yaitu penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya," kata Eri.

Keempat, apabila terjadi perkembangan yang ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. Kemudian, Satuan Tugas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah, dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement