REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyatakan tidak semua pasien yang terpapar COVID-19 harus dirawat di rumah sakit. Sebab, ada kriteria pasien COVID-19 yang perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) dan yang perlu menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita dalam keterangannya, Ahad (11/7), mengatakan berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat beberapa ketentuan penatalaksanaan pasien COVID-19. Tentunya disesuaikan dengan gejala yang dialaminya.
"Pasien COVID-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit sesuai dengan tingkat gejala yang dialami," katanya.
Novarita menjelaskan untuk penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.