REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL – Sembilan imam telah ditangkap lantaran berkhutbah dalam bahasa Kurdi, berita Mezopotamya yang pro-Kurdi melaporkan pada Sabtu (10/7).
Sebanyak 28 imam, termasuk kepala Religious Scholars Association (DIAY-DER) Ekrem Baran telah ditahan sebagai bagian dari operasi polisi yang dilakukan pada 3 Juli terhadap anggota Democratic Islamic Congress (DIK) dan DIAY-DER di Istanbul.
Selama penahanan mereka, para imam ditanya mengenai alasan mereka tidak membaca khutbah Diyanet dan berkhutbah dalam bahasa Kurdi.
Salah satu imam, Ibrahim Yalin yng ditahan selama tujuh hari dan dibebaskan dengan syarat kontrol yudisial mengatakan, pintu rumahnya dirusak selama penggerebekan polisi, dan dia menjadi sasaran kekerasan psikologis oleh polisi.
“Banyak imam kami dituduh berkhutbah dalam bahasa Kurdi. Jika berkhutbah dalam bahasa Kurdi adalah kejahatan, setengah dari Turki juga bersalah,” kata Yalin, mengutip dari Ahvalnews.
Seorang ulama Fahrettin Ulgun menuturkan, polisi bertanya kepada mereka apakah mereka mengumpulkan uang untuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang dan dianggap Turki sebagai ‘organisasi teroris’.
Sementara itu, pengacara dari anggota DIK dan DIAY-DER yang ditangkap sekaligus anggota Lawyers’ Association for Freedom (OHD), Huseyin Bogatekin menyebut bahwa bahasa Kurdi dikriminalisasi oleh otoritas Turki. Eva Rianti