Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/7/2021). Tim Penyidik KPK memeriksa Rudy Hartono dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (kanan) dikawal meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/7/2021). Tim Penyidik KPK memeriksa Rudy Hartono dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (kedua kanan) dikawal meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/7/2021). Tim Penyidik KPK memeriksa Rudy Hartono dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar kembali menjalani pemeriksaan Gedung Merah Putih, di Jakarta, Senin (12/7).
Tim Penyidik KPK memeriksa Rudy Hartono dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement