Senin 12 Jul 2021 21:12 WIB

Pelanggaran PPKM di Jabar Capai 7.700 Kasus

Ada total Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak ke pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7). Dalam kesempatan itu ditemukan adanya pabrik yang melanggar Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. Emil menegaskan agar pabrik yang telah memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak ke pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7). Dalam kesempatan itu ditemukan adanya pabrik yang melanggar Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. Emil menegaskan agar pabrik yang telah memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan pelanggaran di Jabar selama PPKM mencapai 7.700-an pelanggaran. Yakni, sebanyak 6 ribaun pelanggaran dilakukan perseorangan dan 1.623 pelaku usaha.

"Tadi dilaporkan ada total Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (12/7).

Menurut Emil, kalau perorangan rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak pembawa surat negatif covid 19. Selain itu, makan di tempat juga masih mendominasi kemudian.

"Kalau pelaku usaha termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," katanya.