REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Akses masuk ke Balai Kota Sukabumi dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin (12/7). Informasi tersebut menyebar melalui pengumuman di depan gerbang Balai Kota Sukabumi. Di mana di depan gerbang balai kota kini ditempatkan petugas yang akan memantau kedatangan tamu ke Balai Kota Sukabumi.
"Kami informasikan bahwa Sekretariat Daerah sementara dibatasi untuk penerimaan tamu baik tamu umum maupun tamu Dinas (SKPD)," ujar Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada. Hal ini ditujukan bagi masyarakat maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Balai Kota.
Dalam imbauan yang disebar disebutkan bagi ASN yang akan berkomunikasi dengan pimpinan dianjurkan untuk menggunakan HP pribadi atau Whatshapp Grup. Selain itu bagi masyarakat umum yang akan menyampaikan sesuatu bisa melalui petugas yang berjaga di balai Kota atau bisa melalui e-mail [email protected].
Di sisi lain Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada berharap warga maupun ASN tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Khususnya disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan mengurangi mobilitas.