REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan KA lokal sejak kemarin (12/7) hanya untuk pekerja esensial dan kritikal dengan menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan semenjak kebijakan tersebut diterapkan terjadi penurunan KA lokal.
“Jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya sebanyak 16.914 pelanggan,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/7).
Dia menambahkan, jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA lokal pada Juni 2021, penumpang KA lokal pada 12 Juli turun 89 persen. Joni mengatakan, jumlah penumpang KA lokal pada Juni 2021 sebanyak 48.213 orang.
“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM darurat,” ujar Joni.
Dia memastikan, KAI juga melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA lokal pada masa PPKM darurat dengan . Sehingga, kata Joni, dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi.
KAI mengapresiasi masyarakat khususnya pengguna KA lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. “KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini,” ungkap Joni.
Dia menuturkan, KAI bersama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, serta pemerintah pusat dan daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM darurat ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA lokal pada masa PPKM darurat,” jelas Joni.
Pada periode 12-20 Juli 2021 setiap penumpang KA lokal wajib menunjukkan SRTP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel atau tanda tangan elektronik.
“Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," jelas Joni.