REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, para pekerja di sektor kritikal dan esensial yang bekerja menggunakan layanan kereta api commuter line (KRL) agar membawa persyaratan perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.
“Menhub mengeluarkan SE No 50/2021 yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengingatkan masyarakat yang menggunakan layanan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Para penumpang wajib menunjukan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemda atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak Senin (12/7) kemarin untuk mendukung penerapan kebijakan PPKM Darurat guna menekan mobilitas masyarakat dan juga menekan angka kasus positif yang semakin melonjak tajam