Selasa 13 Jul 2021 23:21 WIB

Taat PPKM Darurat, Perusahan di Cirebon Dihadiahi Vaksin

Vaksin diberikan secara gratis kepada para karyawan.

Vaksin di Cirebon (ilustrasi).
Foto: Dok Diskominfo Kota Cirebon.
Vaksin di Cirebon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, menghadiahi perusahaan yang mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memberikan vaksinasi Covid-19. Vaksin akan diberikan secara gratis kepada para karyawannya.

"Kita apresiasi perusahaan yang menaati PPKM Darurat dengan memberikan vaksinasi gratis kepada karyawannya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa.

Baca Juga

Arif mengatakan kali ini apresiasi vaksinasi tersebut diberikan kepada PT Longrich Indonesia di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Menurut dia, ada 1.500 karyawan di perusahaan tersebut yang masuk kategori industri sektor esensial menjalani vaksinasi Covid-19 mulai Selasa (13/7) dan akan berlangsung selama tiga hari.

"Setiap harinya dibagi 500 karyawan yang akan disuntik vaksin Covid-19 dan jadwal kedatangannya juga diatur. Sehingga dalam kegiatan ini tidak menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Ia menilai apresiasi semacam itu patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat. Untuk itu pihaknya mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon, agar melakukan hal serupa.

Arif melanjutkan manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing."Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM Darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi COVID-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement