REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria yang telah berusia 64 tahun berinisal ADM dibekuk aparat kepolisian karena nekad membunuh tetangganya berinisial J di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/7) dini hari. Motif pembunuhan hanya karena persoalan jagung.
"Ini berawal dari adanya konflik antara korban dan pelaku. Korban (J) ini dituduh pelaku (ADM) mencuri jagung miliknya. Kemudian, korban tidak terima dan mendatangi pelaku membawa senjata tajam sebilah parang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, kepada wartawan di halaman kantor Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan bahwa J mendatangi ADM untuk meminta penjelasan apa maksud ADM menuduhnya mencuri jagung. Saat itu, ADM dalam pengaruh alkohol setelah pesta minuman keras bersama rekannya. Karena tidak mendapat jawaban memuaskan, J yang sedang menggenggam sebilah parang kemudian menyerang ADM.
Namun ADM melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang yang dibawa J lalu secara refleks menebas anggota tubuh korban sebanyak tiga kali, satu di bagian leher dan belakang leher dua kali hingga mengalami luka parah, lalu tewas di lokasi kejadian.
Karena panik, ADM menyeret korban ke sungai lalu terbawa arus kemudian mengikutinya dari belakang sampai di bawah jembatan Jalan Inpeksi kanal Tamangapa. Ia menahan jasad korban lalu mengganjal dengan menggunakan batu agar tidak terseret arus sungai."Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui aparat, saat itu korban sudah dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha untuk menghilangkan bukti-bukti. Jasadnya dibuang di bawah jembatan yang mengalir air dari kali itu," ujar Kombes Witnu.
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat didukung hasil penyelidikan, lanjut dia, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku, dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
"Dini hari tadi kami berhasil menemukan korban di TKP, wilayah Manggala. Posisinya di bawah kolom jembatan dengan ditimbun beberapa material-material berat seperti batu dan krikil, serta sebagainya untuk menutupi jasad korban," ungkap Perwira menengah Polri itu.
Dari hasil penyelidikan awal, patut diduga pelaku telah melakukan perbuatan pidana dalam hal ini penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia."Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami lakukan penahanan di Polrestabes sesuai dengan proses," ucapnya menegaskan.
Kronologi
Pertikaian warga bertetangga yang berbuntut kasus pembunuhan itu berawal dari aksi ADM mendatangi rumah Daeng Ngitung pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 00.10 Wita. ADM menyampaikan ancaman karena jagung miliknya dicuri.
Salah seorang anaknya Daeng Ngitung yakni Mila lalu melaporkan tuduhan itu ke Daeng Jalling (J).Karena sakit hati atas tuduhan itu, J mendatangi ADM di dekat sawah dengan membawa sebilah parang. Istrinya yang bernama Fatma sempat mendengar suara teriakan seperti menantang berkelahi.
Selang beberapa saat, suasana hening, suara suaminya pun ikut menghilang.Fatma pun meminta kerabatnya Daeng Bella mencari suaminya J tapi tidak ketemu, lalu pulang kembali ke rumah J. Selanjutnya, Daeng Bella bertemu dengan Bangge lalu mengajaknya mencari J.
Di tengah pencarian dengan kondisi gelap, keduanya bertemu ADM sedang memegang parang.Sempat terjadi perbincangan alot di antara mereka, dan karena melihat gelagat mencurigakan keduanya lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Manggala, hingga pada akhirnya J ditemukan tewas di bawah jembatan Inspeksi kanal Tamangapa tertimbun batu.