Rabu 14 Jul 2021 12:52 WIB

PBNU Imbau Masyarakat Patuhi Instruksi Pemerintah

PBNU mengajak Nahdliyin meningkatkan ikhtiar agar pandemi segera berakhir.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
PBNU Imbau Masyarakat Patuhi Instruksi Pemerintah. Warga berjalan keluar dari area Taman Ahmad Yani yang ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2021). Pemerintah Kota Medan menutup seluruh taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Medan demi mencegah kerumunan dan meredam penyebaran COVID-19 selama PPKM darurat.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
PBNU Imbau Masyarakat Patuhi Instruksi Pemerintah. Warga berjalan keluar dari area Taman Ahmad Yani yang ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2021). Pemerintah Kota Medan menutup seluruh taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Medan demi mencegah kerumunan dan meredam penyebaran COVID-19 selama PPKM darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menginstruksikan seluruh pengurus dan warga Nahdlatul Ulama mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah, terutama tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam surat edaran yang diterima Republika.co.id, PBNU juga menyarankan untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan meningkatkan amalan ibadah harian serta meningkatkan ikhtiar agar pandemi segera berakhir.

Baca Juga

Warga Nahdliyin diminta menaati 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial) dan mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Senantiasa menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya menjangkit daerah perkotaan, namun telah menyebar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu PBNU mendorong para kiai, ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif mengajak masyarakat bersama menangkal penyebaran Covid-19,” tulis PBNU dalam pernyataan, Rabu (14/7).

Terkait dengan Idul Adha 1442 H, PBNU mengizinkan wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) melaksanakan takbiran di masjid atau mushala dengan protokol kesehatan. Adapun daerah yang masuk dalam PPKM Darurat atau dinyatakan tidak aman (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), takbiran dapat dilakukan di rumah masing-masing. Imbauan yang sama juga disarankan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha. 

PBNU juga menyarankan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi senantiasa berbagi dan membantu mereka yang kurang beruntung dan membutuhkan, khususnya masyarakat yang terdampak Covid-19. “Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan berdonasi dan berqurban, disarankan melaksanakan keduanya,” kata PBNU. 

Dalam surat edaran tersebut, PBNU juga meminta pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi Covid-19, terutama risiko penularan pada anak-anak dan cara penanganannya. Pemerintah juga diminta menambah sentra layanan vaksinasi dan memaksimalkan penyuluhan tentang vaksinasi kepada masyarakat. 

“Bagi mereka yang mengambil keuntungan finansial dari pandemi Covid-19,  menimbun obat-obatan, alat-alat kesehatan seperti tabung oksigen atau tindakan lain yang merugikan masyarakat khususnya mereka yang terjangkit Covid-19, maka termasuk dalam kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut,” ujar PBNU. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement