Rabu 01 Oct 2025 06:47 WIB

Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Diumumkan? PBNU: KPK Minta Didoakan

Pihak KPK telah meminta PBNU untuk bersabar.

Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023-2024 membuat publik bertanya-tanya. Menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menetapkan sosok tersangka.

A’wan PBNU Abdul Muhaimin mengungkapkan, KPK justru kini meminta didoakan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 tersebut. Ia mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menyampaikan pernyataan tersebut kepadanya. Hal itu terjadi saat dirinya bersama dua kiai lain mengunjungi lembaga antirasuah tersebut pada 26 September 2025.

Baca Juga

“Pak Asep minta doa para kiai supaya bisa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi terkait jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024,” ujar Abdul Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, ungkapnya, Asep Guntur juga meminta dirinya bersabar. KPK sudah didesak PBNU untuk segera menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Dia (Asep Guntur) minta kita bersabar karena dugaan korupsi jual beli kuota tambahan melibatkan lebih dari 400 travel (biro perjalanan haji), dan aliran dana menyebar ke mana-mana. Jadi, tidak semuanya bisa diperiksa, tapi telah cukup kuat konstruksi peristiwa tindak pidana dan bukti-buktinya,” katanya menuturkan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag RI periode 2023–2024. Itu dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pihaknya juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Di antara mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag RI membagi kuota tambahan sebagai berikut: sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu sisanya untuk haji khusus.

Hal itu ternyata tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid ini mengatur, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement