Rabu 14 Jul 2021 20:38 WIB

Dishub Tangerang Batasi Uji KIR Selama PPKM Darurat

Jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR dibatasi 50 persen per hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, membatasi pelayanan pengujian emisi kendaraan atau KIR selama PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, membatasi pelayanan pengujian emisi kendaraan atau KIR selama PPKM Darurat (ilustrasi).

TANGERANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, membatasi pelayanan pengujian emisi kendaraan atau KIR. Hal ini seiring adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Dishub Kabupaten Tangerang, Endang Mulyawan, mengatakan bahwa pembatasan pelayanan uji emisi kendaraan ini untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung antara petugas dengan masyarakat. "Ya, memang saat ini kami ada pembatasan pelayanan terutama pada uji KIR, karena itu sesuai instruksi dari Pak Bupati Tangerang guna menekan penularan virus corona di klaster perkantoran," kata dia, Rabu (14/7).

Endang menyebut, selama masa PPKM darurat jumlah kendaraan bermotor yang melakukan pengujian tersebut akan dibatasi sebanyak 50 persen per harinya. Selain itu, jam layanan juga akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. "Jadi sekarang, Allhamdulilah sampai pukul 14.00 WIB itu layanan di uji KIR sudah selesai," ujarnya.

Pembatasan juga diberlakukan bagi petugas pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Tangerang dengan membagi shift jam kerja atau sebagian menjalani work from home (WFH). "Kalau untuk petugas, kami bagi-bagi jadwal kerja antara WFH dan WFO dengan komposisi 50 persen," ujarnya.

Dia memastikan, dalam pelayanan yang dibatasi itu pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan 3M. Di antaranya seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat pencucian tangan portable. "Nantinya dalam pelayanan yang dibatasi itu masyarakat dan petugas diwajibkan memakai alat pelindung diri minimal memakai masker, dan juga kita sudah menyiapkan fasilitas pencucian tangan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement