Ahad 12 May 2024 13:21 WIB

Kecelakaan Bus di Ciater, Komisi V DPR: Sanksi Tegas PO Bodong

Kerap terulang kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Siswi yang selamat dari kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, berada di dalam bus setibanya di Depok, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Siswi yang selamat dari kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, berada di dalam bus setibanya di Depok, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi menyusul kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang. Sigit mengaku prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. 

"Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," ujar anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR tersebut di Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama, bahkan seumur hidup.

"Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," ucap Sigit.