Kamis 15 Jul 2021 12:45 WIB

Pelaku UMKM Beralih Profesi Akibat Terdampak Covid-19

Sektor usaha di bidang pakaian atau busana mengalami keterpurukan di awal pandemi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelaku UMKM Beralih Profesi Akibat Terdampak Covid-19 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Pelaku UMKM Beralih Profesi Akibat Terdampak Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bandung mengungkapkan banyak pelaku UMKM yang beralih profesi akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun, jumlah pelaku UMKM yang beralih profesi belum terdata akibat keterbatasan sumber daya manusia.

"Kerajinan kriya beralih ke (usaha) makanan atau ke APD (alat perlindungan diri) atau fashion," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dendi Handiman, Kamis (15/7).

Ia menuturkan, sektor usaha di bidang pakaian atau busana mengalami keterpurukan di awal-awal pandemi Covid-19. Namun saat ini mulai diminati kembali oleh masyarakat. 

Atet mengaku kesulitan melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan beralih profesi. Sebab, keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan baru akan mendata pada 19 Juli mendatang.

Ia mengungkapkan, saat ini satu pendamping bagi pelaku UMKM dilakukan kepada 2 kecamatan. Pihaknya mengajak pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19 dan dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana pemasaran.

Atet menambahkan, bantuan bagi pelaku UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 1.2 juta sudah memasuki gelombang kedua. Sedangkan gelombang pertama sudah dilakukan pada tahun 2020. "Yang diusulkan 240 ribu (tahap pertama) dan 120 ribu lebih (tahap kedua)," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga memfasilitasi program bantuan untuk 150 lebih pelaku UMKM dengan mengirimkan proposal terlebih dahulu. Selanjutnya akan diverifikasi dan dievaluasi proposal tersebut.

Atet mengatakan para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama dapat kembali menerima bantuan di tahap kedua. Hal itu berdasarkan penilaian dari kementerian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement