Jumat 16 Jul 2021 04:20 WIB

Adab Orang Tua kepada Anak

Orang tua perlu memenuhi hak dan menjalankan adab terhadap anak.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Adab Orang Tua kepada Anak. Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Adab Orang Tua kepada Anak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adab anak kepada orang tua memang sering ditekankan dalam ajaran Islam. Namun, bukan berarti orang tua tak berkewajiban menjalankan adab ke anak-anaknya.

Seperti apa kiranya adab orang tua kepada anak? Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan seorang Muslim perlu mengakui anak mempunyai hak terhadap orang tuanya yang harus dipenuhi, termasuk juga adab kepada mereka. Orang tua perlu memenuhi hak dan menjalankan adab terhadap anak.

Baca Juga

Adapun di antaranya, yaitu memilihkan ibu yang baik (bagi laki-laki yang berencana memiliki anak), memberi nama yang baik, menyembelihkan aqiqah atas namanya pada hari ketujuh sejak kelahiran, mengkhitan, menyayangi, berlaku lembut, mendidik, memberikan nafkah, dan menanamkan ajaran-ajaran Islam dalam keseharian.

Orang tua membimbing anak untuk dapat teguh mengenali agama. Agar anak dapat menajadi pribadi yang mapan secara keimanan, lahir dan batin sampai mereka menikah. Apabila si anak telah dewasa, orang tua dapat menawarkan pilihan apakah si anak tetap dalam pemeliharaannya atau hidup secara mandiri.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-baqarah ayat 233: “Wal-waalidatu yurdhi’na awlaadahunna haulaini kaamilaini liman araada an yutimma ar-radhaa’atu wa alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rufi,”.

Yang artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (benar/halal),”.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement