REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian memindahkan pos penyekatan di Jembatan Pesing ke Jalan Daan Mogot Km 11, Cengkareng, Jakarta Barat, guna memudahkan mengatur arus lalu lintas kendaraan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Rusdy Permana mengatakan banyak kendaraan yang berputar balik di Jembatan Pesing sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Di sana terlalu banyak crossing kemudian di sini kita mudahkan pemeriksaan sehingga putar balik lebih mudah, kemudian sekat di sini lebih mudah," kata AKBP Rusdy Permana saat ditemui di lokasi penyekatan Jalan Daan Mogot Km 11.
Rusdy menuturkan petugas lebih mudah memeriksa pengendara untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta saat penerapan PPKM Darurat.