Rabu 21 Jul 2021 11:17 WIB

PGI Dukung PPKM Darurat Diperpanjang

Angka penyebaran virus masih tinggi, apalagi varian baru mengkhawatirkan.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang memperpanjang atau melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Sebab, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan, angka penyebaran virus yang masih tinggi. (Foto: Ketum PGI Pdt Gomar Gultom)
Foto: pgi.or.id
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang memperpanjang atau melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Sebab, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan, angka penyebaran virus yang masih tinggi. (Foto: Ketum PGI Pdt Gomar Gultom)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang memperpanjang atau melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Sebab, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan, angka penyebaran virus yang masih tinggi.

Apalagi, Pendeta Gultom mengatakan, varian virus corona yang baru sangat mengkhawatirkan. Meski berat, kebijakan perpanjangan PPKM darurat saat ini memang dibutuhkan. 

Baca Juga

Sekalipun berat dengan risiko perlambatan ekonomi, dan mungkin akan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian terutama yang penghasilannya harian, maka sikap saling peduli antarsesama harus dikedepankan. "Di sinilah dibutuhkan kemampuan dan kesediaan kita untuk peduli dan saling berbagi," ujar dia kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/7).

Baik itu kesediaan menahan diri sendiri maupun kesediaan mau berbagi dengan masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan PPKM darurat tersebut. PGI, kata dia, secara aktif akan terus berupaya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan menahan diri untuk tidak keluar rumah kecuali untuk sesuatu yang sangat mendesak.

"Kami terus menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan, termasuk tentang disiplin mematuhi kebijakan PPKM darurat, baik lewat surat imbauan maupun lewat berbagai bentuk video klip," ujarnya.

Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 20 Juli 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement