Oleh : Anwar Abbas, Wakil ketua umum MUI
REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah baru saja mengeluarkan surat Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat. Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya Tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari China atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kita protes karena kita lihat mereka dengan mudah dan entengnya bisa masuk dan membanjiri Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara lain serta dengan bebasnya mereka bergerak di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu terjadi tidak hanya ketika masa PPKM, tetapi juga ketika kita dulu melaksanakan PSBB dan larangan mudik ketika Lebaran.
Kebijakan itu tentu jelas-jelas sangat menyakitkan hati kita sebagai warga bangsa, karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah dan mudik, tapi mereka yang orang asing tersebut diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa. Sebenarnya yang menggumpal di dalam hati kita dan yang membuat kita tersinggung tidak hanya dalam masalah tersebut, tapi yang lebih menyakitkan lagi adalah di mana di tengah-tengah tingkat pengangguran di negeri ini cukup tinggi mereka yang dari Tiongkok dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan.
Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli, ya kita bisa terima. Tetapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa, sehingga muncullah pertanyaan mengapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri.
Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara kita, di mana tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya. Bahkan di dalam Pasal 33 UU 1945 jelas-jelas di sana ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah yaitu: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".