REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa David Sihombing dan Subroto masing-masing advokat dan klinenya dengan 2,5 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa penghadangan jalan umum di depan terminal.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Fitri Ramadhan menyatakan, terdakwa II David Sihombing dan terdakwa I Subroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana. “Kedua terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersama merintangi jalan umum,” kata Fitri Ramadhan dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (22/7).
Dia menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perintangan jalan umum sehingga menganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan umum. Kedua terdakwa melanggar Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa mendapatkan pengurangan masa hukuman, karena telah menjalani hukuman penjara di rumah tahanan selama kasus ini berlangsung.
Kasus advokat David Sihombing dan kliennya Subroto terjadi di depan Terminal Kemiling, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan dakwaan JPU Ali Mashuri, kedua terdakwa secara bersama-sama sengaja melakukan perintangan jalan umum dengan batu, sehingga dapat mengancam keselamatan arus lalu lintas dan pengguna jalan umum.
Di atas tanah yang klaim Subroto tersebut, David Sihombing mendampingi permintaan kliennya. Secara bersama advokat dan kliennya mendatangkan satu mobil batu untuk menutupi jalan umum tersebut, dan memasang banner bertuliskan kepemilikan tanah (milik klien) atas putusan PN Tanjungkarang.
Namun, aksi penutupan akses jalan umum yang juga telah berdiri posko retribusi Pemkot Bandar Lampung, sempat terjadi ketegangan dengan petugas setempat. Aksi kedua terdakwa tersebut berujung ke pengadilan.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Fitri Ramadhan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Namun, kedua terdakwa mengajukan banding. “Kami mengajukan banding,” kata David Sihombing.