REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Terdakwa perusakan patung Zainal Abidin Pagar Alam di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Dedi Manda Putra dan Abdul Rahman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Jailani, terdakwa perusakan patung ZA Pagar Alam didakwa dengan pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Penghasutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sobeng Suradal dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
JPU mengemukakan, kejadian berawal pada April 2012 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di rumah Ketua Forlas yaitu saksi Muhtar Wahid dan terdakwa selaku Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung Selatan.
Mereka berkumpul dan berencana menggerakkan massa untuk melakukan unjuk rasa pada Senin (30/4/2012) di DPRD Lampung Selatan untuk meminta DPRD Lampung Selatan mengembalikan nama Jalan Zainal Abidin Pagar Alam menjadi semula yaitu Jalan Kolonel Makmun.
Pada Senin itu, sekitar pukul 09.00 WIB berkumpul ribuan orang di Lapangan Raden Intan Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan untuk berdemonstrasi.
"Peserta aksi pun akhirnya menuju kantor DPRD Lampung Selatan, untuk melakukan audensi," kata jaksa itu lagi.
Namun setelah tidak mencapai kesepakatan dalam audensi dengan Ketua DPRD Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Dandim Lampung Selatan, dan lima tokoh adat (Pangeran Marga) Lampung Selatan, demonstrasi tetap dilanjutkan.
Karena tidak mencapai kesepakatan dengan jajaran pemerintahan setempat atas tuntutan mereka, hari itu juga patung tersebut dirobohkan beramai-ramai oleh massa aksi demo tersebut.
"Patung pun dirobohkan dengan menggunakan godam dan seling baja yang diikatkan ke bagian belakang mobil," ujar Sobeng lagi.