Kamis 22 Jul 2021 21:03 WIB

Perihal Kabar Dilaporkannya Gus Najih, Ini Kata Polda Jateng

Kabar dilaporkannya Gus Najih Maimoen beredar luas melalui berbagai media online,

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Gus Najih Maimoen
Foto: Dok Istimewa
Gus Najih Maimoen

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah belum membeberkan keterangan lebih lanjut, mengenai kabar laporan Barisan Ksatria Nusantara (BKN), terkait unggahan pernyataan KH Muhammad Najih Maimoen (Gus Najih Maimoen). Sejauh mana laporan kepada aparat penegak hukum yang dialamatkan kepada putra ulama kharismatik, KH Maimoen Zubair tersebut disikapi oleh Polda Jawa Tengah, juga masih belum terungkap dengan jelas.

Republika yang coba mengorek lebih jauh perihal kabar laporan BKN terhadap Gus Najih Maimoen--melalui sumber di lingkungan Polda Jawa Tengah-- juga belum mendapatkan penjelasan lebih banyak.

“Saya belum cek mas, terkait laporan Gus Najih,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, saat menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (22/7). Sehingga, Kabidhumas Polda Jawa Tengah juga belum bisa memberikan keterangan lebih banyak sehubungan dengan kabar tersebut.

Sebelumnya, kabar mengenai dilaporkannya Gus Najih Maimoen tersebut telah beredar luas melalui berbagai media online dan menjadi perhatian banyak pihak, dalam beberapa hari terakhir. Kabar tersebut menyebut, BKN telah melaporkan Gus Najih Maimoen ke Polda Jawa Tengah, Jumat (16/7). Karena pernyataan --dalam sebuah unggahan video—dengan menyebut vaksinasi Covid-19 yang digalakkan pemerintah adalah pembunuhan massal.

Adapun sikap yang diambil oleh BKN dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari Gus Najih Maimoen terkait dengan pernyataannya itu. “Dugaan kami, Kiai Najih ini dimanfaaatkan orang-orang yang ingin memperkeruh suasana,” kata Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi’i Mukhlis,” seperti ditulis Republika.co.id, Ahad (18/7).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement