REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021 akan diterapkan dengan sejumlah pelonggaran. Termasuk aturan diperbolehkannya makan di restoran atau rumah makan, namun dengan durasi waktu makan dan pembatasan jam operasional.
Namun, menurut Ketua Jaringan Wirausaha Depok, Ubaidilah, aturan ini kurang realistis dalam penerapannya nanti. “Sebagai pelaku usaha saya berterimakasih atas peraturan baru tersebut karena dengan dibolehkannya dine in maka nafas cashflow kami akan sangat terbantu. Hanya saja memang aturannya agak kurang realistis,” jelas Ubaidillah kepada Republika.co.id, Ahad (25/7).
Ubay merujuk kepada berkas yang tersebar mengenai Evaluasi PPKM Jawa Bali yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tercatat keluar pada 25 Juli ini. Dalam Evaluasi tersebut, tertulis aturan PPKM Level 4, di mana rumah makan harus membatasi jumlah sebanyak hanya tiga pengunjung saja yang boleh makan di tempat. Sementara durasi makan juga dibatasi, hanya sampai 20 menit saja.
Dengan aturan tersebut, malah membuat dampak lainnya saat diterapkan nanti. “Justru kalau maksimal hanya tiga orang saja, maka berpotensi akan terjadi antrean orang untuk menunggu, dan ini malah yang berpotensi penularan,” kata Ubay.
Menurutnya, antrean itu akan menjadi lebih panjang jika datang lagi pengunjung yang hendak makan di tempat. Sementara tempat menunggunya sendiri juga sangat terbatas. Dengan bertambahnya antrean, maka hal itu akan menimbulkan potensi orang-orang berkerumun.
Ubay menilai pemerintah kurang memikirkan dengan matang aturan tersebut. “Dalam tataran implementasi pastinya sulit dan justru menimbulkan masalah baru yaitu antrean tadi. Jadi saya kira pemerintah berpikirnya kurang komprehensif. Saya cek bahasa di sini (berkas evaluasi) ini adalah usulan, semoga aturan maksimal tiga orang tidak jadi diterapkan,” jelas dia.
Selain itu, Ubay juga berharap pemerintah dapat mendata rumah makan atau restoran yang benar-benar jatuh hingga terpuruk akibat pandemi. Terlebih beberapa dari mereka harus membayar para karyawan.
Dengan mendata, maka mereka mendapatkan bantuan yang tepat sasaran dari pemerintah. Artinya, pemerintah perlu memerhatikan lebih seksama mengenai nasib dari rumah makan dan restoran.
Sementara, pada pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Ahad pukul 19.00, tak disebutkan mengenai aturan maksimal tiga orang pengunjung rumah makan yang boleh makan di tempat. Jokowi hanya memberikan penjelasan mengenai durasi makan di tempat oleh pengunjung.