Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di 95 Daerah di Jawa-Bali
Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Luhut pun mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (Foto: Luhut Binsar Pandjaitan) | Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Luhut pun mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menjelaskan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore.
“Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," kata Luhut dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Ahad (25/7).
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. "Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.
Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit. "Kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.
Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," kata Luhut.