REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 21 hingga 25 Juli 2021 belum optimal. Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan selama penerapan aturan tersebut.
“Kami memandang dengan diperpanjangnya PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan dalam keterangannya, Ahad (25/7).
Dedy menuturkan, pihaknya telah melakukan tinjauan ke sejumlah titik di Tangsel pada 23 Juli hingga 24 Juli 2021. Dari tinjauan tersebut, implementasi aturan dinilai belum berjalan maksimal sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2535/Hukum tentang Penerapan PPKM Level 4. “Masih terdapat rumah makan, toko kelontong, dan beberapa kafe yang masih beroperasi melewati batas operasional, yakni pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Tim ombudsman turut menyoroti implementasi keberadaan pos penyekatan di wilayah hukum Polres Tangsel. Didapati adanya pos penyekatan tanpa adanya petugas menjelang penyekatan dibuka pada pukul 22.00 WIB. Tepatnya titik penyekatan di wilayah Gading Serpong yang merupakan perbatasan antara Kota Tangsel dan Kota Tangerang, serta titik penyekatan di wilayah Bintaro Sektor 3, perbatasan antara Kota Tangsel dan Jakarta Selatan.
Pengamatan Ombudsman, hanya ada pembatas jalan di pos-pos penyekatan tersebut, dan itupun dalam kondisi terbuka. Padahal, penyekatan merupakan salah satu upaya penting dalam penerapan PPKM level 4 guna melakukan pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.