Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Jebres Ditutup

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq

Virus Covid-19 (ilustrasi)
Virus Covid-19 (ilustrasi) | Foto: Pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pelayanan di kantor Kecamatan Jebres, di Kota Solo, Jawa Tengah, ditutup selama lima hari lantaran sejumlah pegawainya terpapar Covid-19. Selama penutupan kantor pada 26-30 Juli mendatang, layanan administrasi kependudukan dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Camat Jebres, Sulistiarini mengatakan, penutupan kantor kecamatan terpaksa dilakukan untuk memisahkan pegawai yang positif dengan yang negatif. Totalnya ada 10 orang dari 33 pegawai yang bertugas di kantor Kecamatan Jebres yang positif Covid-19.

Sepuluh orang tersebut rinciannya, tiga orang kepala seksi, satu orang staf, lima personel Linmas, dan satu operator Dispendukcapil. "Kalau kami memaksakan pelayanan masyarakat kan SDM kami tidak ada, karena banyak yang isolasi mandiri," terangnya saat dihubungi wartawan, Senin (26/7).

Menurut dia, penyebaran Covid-19 di kantor Kecamatan Jebres bermula saat salah satu pegawai ada yang terpapar Covid-19. Pegawai tersebut sudah izin tidak masuk kerja sejak 7 Juli. Namun, pada 14 Juli pegawai tersebut nekat masuk kerja meskipun kondisinya belum sehat.

Akhirnya, Sulis meminta pegawai itu untuk tes rapid antigen mandiri di Rumah Sakit Hermina dan hasilnya positif. "Lha hasilnya positif itu yang bersangkutan malah kembali ke kantor kecamatan, enggak mau pulang. Ini kan kemarin awal muasal dari penularan di kantor kami itu. Sebenarnya itu klaster keluarga. Tapi ya itu tadi," ujar Sulis.

Lantaran memiliki penyakit komorbid, pegawai tersebut meninggal dunia pada 17 Juli kemarin. Selanjutnya, Sulis melaporkan kasus tersebut ke Puskesmas Ngoresan agar para pegawai di kantor Kecamatan Jebres dites antigen.

Seluruh pegawai kantor kecamatan yang terdiri dari tenaga kontrak (TKPK), ASN, dan Linmas didaftarkan untuk menjalani tes antigen pada 19 Juli. Dari hasil rapid antigen di puskesmas, ada dua pegawai yang terdeteksi positif yang selanjutnya langsung menjalani isolasi mandiri.

Adapun pegawai yang hasilnya negatif menjalani tes lanjutan berupa swab PCR di RSUD Bung Karno ppada Jumat (23/7). Hasilnya keluar pada Ahad (25/7) malam, di mana dari 31 orang, ada delapan yang dinyatakan positif Covid-19.

"Akhirnya setelah lapor ketua Satgas Kota, mohon izin untuk menutup pelayanan masyarakat. Tapi untuk kegiatan operasional kecamatan tetap berjalan," imbuh Sulis.

Ia menyatakan, penutupan kantor kecamatan dimulai pada Senin (26/7) lantaran hasil tes PCR baru keluar Ahad (25/7) malam. Pihaknya telah mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang ada sebelum melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kota.

"Daripada nanti kami berat tidak ada yang mengampu pelayanan, akhirnya kami melapor mohon izin menutup pelayanan masyarakatnya. Jadi tidak total lockdown. Karena yang negatif masih bisa tetap bekerja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Solo, Yuhanes Pramono, mengaku mendapatkan informasi dari Camat Jebres terkait rencana tutup sementara kantor kecamatan lantaran kasus penyebaran Covid-19. Setelah berkonsultasi dengan Sekda, maka diputuskan kantor Kecamatan Jebres tutup lima hari sampai 30 Juli mendatang.

"Pelayanan kaitan administrasi kependudukan akhirnya dialihkan ke Dinas. Yang biasanya ke kecamatan, bisa ke Dinas," kata Yohanes.

Menurutnya, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4, layanan tatap muka di Dispendukcapil dibatasi mulai pukul 08.00-12.00 WIB dengan layanan tertentu.

Sejumlah layanan yang dilayani tatap muka antara lain, legalisir dokumen yang belum bertandatangan elektronik, pengambilan dokumen, serta layanan pengalihan dari kecamatan. "Kalau pendaftaran permohonan harus dilakukan secara online. Saat ini masih seperti itu," ujarnya.

Terkait


Bantu Saat Pandemi, Studio Ini Beri Gratis Foto Produk UMKM

Korsel Mulai Vaksinasi Kelompok Usia 55-59 Tahun

Wafatnya Ulama Termasuk Tanda Kiamat, Ini Penjelasannya

5.474 Paket Obat Covid-19 Dibagikan di Bandung

Aturan-Aturan di Wilayah yang Berlakukan PPKM Level 3-4

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark