Senin 26 Jul 2021 09:57 WIB

Aturan-Aturan di Wilayah yang Berlakukan PPKM Level 3-4

Pemerintah perpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor-Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/7/2021). Pemerintah merencanakan akan melakukan pembukaan secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Juli 2021
Foto: ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor-Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/7/2021). Pemerintah merencanakan akan melakukan pembukaan secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Juli 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Pengaturan pelaksanaan PPKM ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani pada Ahad (25/7).    

Baca Juga

Dalam Inmendagri, beberapa pengaturan PPKM Level 3 dan Level 4 ada yang berbeda. Pada daerah level 4, kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Sedangkan pada daerah level 3, maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. 

Sedangkan pada daerah level 3, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. 

Pada level 4, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Sedangkan pada level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang. 

Pada level 4, transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan pada level 3, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. 

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Sedangkan, pada PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. 

Sementara pengaturan yang sama untuk level 3 dan level 4 antara lain, restoran/rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.  

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah. 

Fasilitas umum seperti taman umum dan tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.  

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. 

Ketentuan perjalanan domestik tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetapi tetap memakai masker. 

Masyarakat tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker. 

Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam Inmendagri 25/2021 tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan cakupan wilayah.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement