REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) mengungkapkan para pengusaha kafe dan restoran diDKI
Jakartakembali membuka usahanya saat pengunjung diperbolehkan makan di tempat. Pada dasarnya, Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/7), anggota Apkrindo mendukung kebijakan Pemerintah dalam menerapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta demi memutus penyebaran COVID-19.
Namun para anggota lebih memilih menutup sementara bisnis mereka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. "Sekarang ini banyak yang tutup sementara, bukan selamanya. Daripada dibuka tidak ada bisnisnya, lebih baik tutup. Sampai nanti dibuka lagi sekaligus," katanya.
Eddy mengakui bahwa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 cukup berat untuk dihadapi para pengusaha kafe dan restoran. Apalagi pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima "delivery" (pesan antar)" atau "take away" (bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Selain tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, pengusaha kafe maupun restoran juga tidak bisa hanya mengandalkan penjualan daring. Namun dia tidak mau menyebutkan persentase penurunan penjualan daring.
"Berat karena penjualan 'online' juga kecil. Jauh sekali penjualan, jadi kita hanya bisa berharap kesadaran masyarakat lebih tinggi untuk menerapkan prokes sehingga kasusnya juga menurun," kata Eddy.