Rabu 28 Jul 2021 15:50 WIB

Kepala Lapas Harap Napi di Nusakambangan Segera Divaksin

Ada satu napi asal Jakarta yang menghuni Lapas Permisan meninggal karena Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang.
Foto: Dok Kemenkumham
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang mengharapkan napi penghuni delapan lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, segera divaksin.

"Kebutuhan vaksin bagi napi di Nusakambangan mendesak untuk dilaksanakan karena kemarin pada tanggal 26 Juli 2021, ada satu napi asal Jakarta yang sudah lama menghuni Lapas Permisan meninggal dunia karena Covid-19," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (28/7).

Bahkan hingga saat ini, kata dia, ada tiga napi Lapas Permisan yang masih menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena terkonfirmasi positif Covid-19.Ia menduga penularan Covid-19 pada napi Lapas Permisan itu berasal dari petugas yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

"Berdasarkan hasil tes cepat, ada 18 petugas Lapas Permisan yang positif sehingga mereka menjalani isolasi mandiri di Cilacap. Selain itu ada 180 napi yang positif dengan gejala ringan sehingga menjalani isolasi di dalam lapas," kata Jalu yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.

Jalu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim Cilacap terkait pelaksanaan vaksinasi untuk napi di delapan lapas se-Nusakambangan. Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, pelaksanaan vaksinasi untuk napi se-Nusakambangan jika tidak ada kendala diagendakan pada pertengahan Agustus 2021.

"Semoga tidak ada kendala meskipun kami berharap hal itu bisa dilaksanakan secepatnya karena mendesak," kata Jalu.

Dia menuturkan, dari 2.861 napi penghuni delapan lapas se-Nusakambangan, sebanyak 1.994 napi mendesak untuk segera divaksin karena menghuni lapas dengan pengamanan maksimum (maximum security) dan pengamanan sedang (medium security).

Sementara untuk napi di lapas dengan pengamanan super maksimum (super maximum security), kata dia, pelaksanaan vaksin dapat dilakukan setelah napi di lapas dengan pengamanan maksimum dan pengamanan sedang. Menurut dia, angka itu belum termasuk napi di Lapas Cilacap yang diperkirakan mencapai 400 orang.

"Napi di lapas maximum security dan medium security itu kondisinya berdesak-desakan, sehingga sangat riskan terjadi penularan Covid-19. Sementara untuk napi di lapas super maximum security, penularannnya dapat diminimalkan karena lapas tersebut menerapkan pola one man one cell, namun tentunya mereka harus mendapatkan vaksin," kata Jalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement