REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang kurang menyepakati kebijakan pemerintah mengenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan ASN Kota Malang. Potongan tunjangan ini nantinya diperuntukkan untuk menangani pandemi Covid-19 di masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, langkah penyelesaian pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemkot Malang terlalu terpaku pada aturan pemerintah. Perpres Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan seluruh eksekusi anggaran bisa dilakukan tanpa persetujuan dewan.
"Pemkot Malang terlalu memakai aturan tersebut sehingga selama ini dewan sering merasa tidak diajak bicara," ujarnya kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (30/7).
Made selalu menyarankan, agar Pemkot Malang menghabiskan anggaran yang tidak terserap. Salah satunya, Pemkot Malang bisa menggunakan anggaran pengadaan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan luring. "Makanan minuman kita banyak, kemarin Rp 10,35 miliar, itu mamin (makanan dan minuman) dewan Rp 4 miliar untuk reses, tamu, dan paripurna yang tidak bisa kita laksanakan," kata Made.
Dengan adanya data tersebut, Made mengaku, menyayangkan kebijakan yang diambil Pemkot Malang. TPP yang diterima ASN sebenarnya masih sangat bermanfaat untuk para ASN terutama para camat dan lurah. Mereka masih harus terjun di lapangan sehingga tunjangan tersebut sangat diperlukan.
"Contoh lurah harus mendampingi pemakaman sampai pagi, tidak mungkin itu tidak membutuhkan biaya. Camat juga begitu. Maka, kami harapkan tunjangan penghasilan jangan dipotong. Saya selaku Ketua Banggar tidak setuju," ungkapnya.
Made khawatir para ASN mencari anggaran dari sumber yang tidak resmi apabila tunjangan tetap dipotong. Sebab itu, dia meminta, Pemkot Malang tetap memberikan TPP secara utuh. Dengan demikian, kinerja mereka di lapangan tetap berjalan baik seperti sebelumnya.
Sebelumnya, TPP para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, bakal dipotong per Juli 2021. Potongan tunjangan tersebut akan digunakan untuk biaya penanganan Covid-19.
"Jadi ASN kita minta partisipasi. Kemarin ada yang nulis, tapi keliru ya. Kabid, itu keliru, bukan kabid (Kepala Bidang) tapi staf yang kelas jabatan grade-nya tujuh," kata Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (21/7).
Para ASN yang masuk dalam kategori akan dipotong TPP-nya selama tiga bulan. Dari pemotongan ini, Kota Malang setidaknya mampu mengumpulkan Rp 10 miliar. Seluruh dana ini ditunjukkan untuk pembiayaan Covid-19 yang tidak bisa didanai oleh APBD.
"Kan tidak semua bisa (didanai APBD). Jadi untuk pembelian vitamin yang belum melalui uji edar, maka kita lakukan itu. Macam-macam, nggak hanya beli obat saja," ucapnya.
Saat ini total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 10.609 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.826 orang sembuh dan 761 dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk 3.022 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi baik di RS, Safe House maupun rumah masing-masing.