Jumat 30 Jul 2021 17:09 WIB

DPRD Kota Malang tidak Setuju Pemotongan Tunjangan ASN

Dikhawatirkan ASN mencari anggaran dari sumber tidak resmi bila tunjangan dipotong.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Tunjangan ASN (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan ASN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang kurang menyepakati kebijakan pemerintah mengenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan ASN Kota Malang. Potongan tunjangan ini nantinya diperuntukkan untuk menangani pandemi Covid-19 di masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, langkah penyelesaian pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemkot Malang terlalu terpaku pada aturan pemerintah. Perpres Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan seluruh eksekusi anggaran bisa dilakukan tanpa persetujuan dewan. 

"Pemkot Malang terlalu memakai aturan tersebut sehingga selama ini dewan sering merasa tidak diajak bicara," ujarnya kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (30/7).

Made selalu menyarankan, agar Pemkot Malang menghabiskan anggaran yang tidak terserap. Salah satunya, Pemkot Malang bisa menggunakan anggaran pengadaan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan luring. "Makanan minuman kita banyak, kemarin Rp 10,35 miliar, itu mamin (makanan dan minuman) dewan Rp 4 miliar untuk reses, tamu, dan paripurna yang tidak bisa kita laksanakan," kata Made.