DPRD Kota Malang Tanggapi Isu Pungli Insentif Pemakaman

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto

Petugas melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang. (Ilustrasi)
Petugas melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang. (Ilustrasi) | Foto: Dok. Pribadi/Sutiono

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang ikut menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif tim pemakaman Covid-19. Hal ini dilontarkan setelah Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan adanya petugas yang belum menerima insentif secara penuh.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pada rakor tersebut dilaporkan beberapa hal yang dialami dinas terkait.  Salah satunya, UPT Pemakaman tidak bisa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga anggaran makanan dan minuman belum terserap.

"Jadi ada beberapa mamin (anggaran makan dan minuman) tiga bulan, malah tidak diserap. Padahal, kita menyadari itu hal yang lucu kalau tidak menyerap. Kita tanyakan, karena SPJ sulit," ucapnya di Kota Malang, Jumat (3/9).

Kemudian muncul lagi isu serupa di mana relawan Covid-19 belum mendapatkan honor. Situasi ini bisa terjadi lantaran SPJ-nya belum diselesaikan. Dari sini, Made menyimpulkan, aspek administrasi menjadi penghambat pencairan insentif petugas pemakaman Covid-19.

Made memastikan, Kota Malang masih memiliki anggaran daerah yang cukup. "Anggaran BTT (Biaya Tak Terduga) kita masih ada. Jangan sampai ayam mati di lumbung padi, ini kan terjadi. Di bawah teriak-teriak, anggarannya belum bisa turun," ucapnya.

Melihat situasi ini, Made menilai, BPBD, DLH dan BKAD kurang ada sinkronisasi dan percepatan untuk duduk bersama. Sebab itu, dia meminta, OPD-OPD tersebut bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Langkah ini diharapkan bisa menghilangkan dugaan-dugaan negatif maupun penggelapan di Kota Malang.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga ini menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh. 

"Atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan," ucap Tim Riset MCW, Miri Pariyas saat dikonfirmasi Republika, Kamis (2/9).

Dugaan pungli ditemukan di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Penggali kubur pada dasarnya akan menerima insentif Rp 750 ribu per makam. Namun salah satu penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggaliannya mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp 3 juta.

Selain itu, MCW juga melaporkan dugaan pungli dengan modus syarat adminsitrasi. Nilai insentif sebesar Rp 750 ribu diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu. Sebab itu, setiap petugas hanya menerima insentif sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.  

 

Terkait


Pemkot Yakini tak Ada Penyelewengan Insentif Tim Pemakaman 

DPRD Kota Malang tidak Setuju Pemotongan Tunjangan ASN

DPRD Kota Malang Rencanakan Perda HUT Arema

Ketua DPRD: PSBB Malang Kurang Efektif

DPRD Kota Malang Cari Cara Terhindar dari Korupsi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark